Pelestarian Lingkungan Hidup Dalam Kaitannya Dengan Pembangunan Berkelanjutan

»   Pengertian Lingkungan Hidup

Menurut Otto Sumarwoto (1989) Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang memengaruhi kelangsungan hidup dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. 
»   Pelestarian Lingkungan Hidup Dalam Kaitannya  Dengan Pembangunan Berkelanjutan
Melestarikan lingkungan hidup merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi dan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemimpin negara saja, melainkan tanggung jawab setiap insan di bumi, dari balita sampai manula. Setiap orang harus melakukan usaha untuk menyelamatkan lingkungan hidup di sekitar kita sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Sekecil apa pun usaha yang kita lakukan sangat besar manfaatnya bagi terwujudnya bumi yang layak huni bagi generasi anak cucu kita kelak.
Upaya pemerintah untuk mewujudkan kehidupan adil dan makmur bagi rakyatnya tanpa harus menimbulkan kerusakan lingkungan ditindaklanjuti dengan menyusun program pembangunan berkelanjutan yang sering disebut sebagai pembangunan berwawasan lingkungan.
Adapun ciri-ciri Pembangunan Berwawasan Lingkungan adalah sebagai berikut:
a)      Menjamin pemerataan dan keadilan.
b)      Menghargai keanekaragaman hayati.
c)      Menggunakan pendekatan integratif.
d)      Menggunakan pandangan jangka panjang.
Sebagai warga negara yang baik, masyarakat harus memiliki kepedulian yang tinggi terhadap kelestarian lingkungan hidup di sekitarnya sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Beberapa upaya yang dapat dilakuklan masyarakat berkaitan dengan pelestarian lingkungan hidup antara lain:
1.      Pelestarian tanah (tanah datar, lahan miring/perbukitan)
Upaya pelestarian tanah dapat dilakukan dengan cara menggalakkan kegiatan menanam pohon atau penghijauan kembali (reboisasi) terhadap tanah yang semula gundul. Untuk daerah perbukitan atau pegunungan yang posisi tanahnya miring perlu dibangun terasering atau sengkedan, sehingga mampu menghambat laju aliran air hujan.
2.       Pelestarian udara
Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga agar udara tetap bersih dan sehat antara lain:
a)      Menggalakkan penanaman pohon atau pun tanaman hias di sekitar kita
b)      Mengupayakan pengurangan emisi atau pembuangan gas sisa pembakaran,
c)      Mengurangi atau bahkan menghindari pemakaian gas kimia yang dapat merusak lapisan ozon di atmosfer
3.       Pelestarian hutan
Upaya yang dapat dilakukan untuk melestarikan hutan:
a)      Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul.
b)      Melarang pembabatan hutan secara sewenang-wenang.
c)      Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon.
d)      Menerapkan sistem tebang–tanam dalam kegiatan penebangan hutan.
e)      Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan.
f)       Rehabilitasi lahan, yaitu pengembalian tingkat kesuburan tanah-tanah yang kritis dan tidak produktif.
g)      Pengaturan tata guna lahan serta pola tata ruang wilayah sesuai dengan karakteristik dan peruntukan lahan.
h)      Menjaga daerah resapan air (catchment area) diupayakan senantiasa hijau dengan cara ditanami oleh berbagai jenis tanaman keras sehingga dapat menyerap air dengan kuantitas yang banyak yang pada akhirnya dapat mencegah banjir, serta menjadi persediaan air tanah.
i)        Pembuatan sengkedan (terasering) atau lorak mati bagi daerah-daerah pertanian yang memiliki kemiringan lahan curam yang rentan terhadap erosi.
j)        Rotasi tanaman baik secara tumpangsari maupun tumpang-gilir, agar unsur-unsur hara dan kandungan organik tanah tidak selamanya dikonsumsi oleh satu jenis tanaman.
k)      Penanaman dan pemeliharaan hutan kota. Hal ini dimaksudkan supaya kota tidak terlalu panas dan terkesan lebih indah. Mengingat pentingnya hutan di daerah perkotaan, hutan kota sering dinamakan paru-paru kota.
4.       Pelestarian laut dan pantai
Adapun upaya untuk melestarikan laut dan pantai dapat dilakukan dengan cara:
a)      Melakukan reklamasi pantai dengan menanam kembali tanaman bakau di areal sekitar pantai.
b)      Melarang pengambilan batu karang yang ada di sekitar pantai maupun di dasar laut, karena karang merupakan habitat ikan dan tanaman laut.
c)      Melarang pemakaian bahan peledak dan bahan kimia lainnya dalam mencari ikan.
d)      Melarang pemakaian pukat harimau untuk mencari ikan.
e)      Larangan pembuangan limbah rumah tangga agar tidak langsung ke sungai.
f)       Penyediaan tempat sampah, terutama di daerah pantai yang dijadikan lokasi wisata.
g)      Menghindari terjadinya kebocoran tangki-tangki pengangkut bahan bakar minyak pada wilayah laut.
h)      Memberlakukan Surat Izin Pengambilan Air ( SIPA ) terutama untuk kegiatan industri yang memerlukan air.
i)        Netralisasi limbah industri sebelum dibuang ke sungai. Dengan demikian, setiap pabrik atau industri wajib memiliki unit pengolah limbah yang dikenal dengan istilah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
j)        Mengontrol kadar polusi udara dan memberi informasi jika kadar polusi melebihi ambang batas, yang dikenal dengan emisi gas buang.
k)      Penegakan hukum bagi pelaku tindakan pengelolaan sumber daya perikanan yang menggunakan alat tangkap ikan pukat harimau atau sejenisnya yang bersifat merugikan.
l)        Pencagaran habitat-habitat laut yang memiliki nilai sumber daya yang tinggi, seperti yang telah diberlakukan pada Taman Laut Bunaken dan Taman Laut Kepulauan Seribu.
5.       Pelestarian flora dan fauna
Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian flora dan fauna di antaranya adalah:
a)      Mendirikan cagar alam dan suaka margasatwa.
b)      Melarang kegiatan perburuan liar.
c)      Menggalakkan kegiatan penghijauan.
Pembangunan merupakan suatu upaya sadar dan terus menerus yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan manusia Indonesia, baik secara material maupun spiritual. Kegiatan pembangunan merupakan kegiatan yang tidak dapat dihentikan guna meningkatkan kesejahteraan manusia. Namun, mengingat pembangunan itu sendiri merupakan upaya penggabungan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia, sangatlah sulit jika proses pembangunan tidak mengganggu keseimbangan lingkungan. Oleh karena itu sebagian ahli lingkungan hidup sering menyatakan bahwa proses pembangunan merupakan aktivitas manusia yang bersifat dilematis.
Dewasa ini dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan hidup, di negara Indonesia telah diberlakukan satu kebijaksanaan pembangunan yang tidak harus merusak lingkungan hidup tetapi harus dilestarikan, yaitu pembangunan berwawasan lingkungan hidup. 
Pada dasarnya Pembangunan Berwawasan Lingkungan Hidup adalah suatu upaya sadar dan terencana yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya alam ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup masa kini dan generasi masa depan. Di dalam istilah sehari-hari, pembangunan berwawasan lingkungan hidup sering dikemukakan sebagai pembangunan berkelanjutan. Adapun pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijakan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.
Pengertian pembangunan berwawasan lingkungan tersebut memberikan gambaran bahwa minimal terdapat tiga hal yang perlu diperhatikan dalam pembangunan berwawasan lingkungan hidup yang berkelanjutan yaitu:
1. pengelolaan sumber daya alam secara bijaksana;
2. pembangunan berkesinambungan sepanjang masa; dan
3. peningkatan kualitas hidup generasi.
Dengan demikian, pengelolaan sumber daya alam yang tidak bijaksana akan menimbulkan perubahan secara langsung maupun tidak langsung terhadap sifat fisik dan hayati lingkungan yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan. Bentuk-bentuk kegiatan yang tidak bijaksana, antara lain sebagai berikut.
a.      Berburu binatang yang telah dilindungi oleh undang-undang dapat memusnahkan binatang langka.
b.      Menangkap ikan di sungai, danau, maupun laut dengan menggunakan bahan peledak, listrik, atau racun akan mematikan seluruh jenis ikan.
c.       Pembangunan rumah, permukiman, dan fasilitas sosial di daerah sempadan sungai dan di daerah resapan air.
d.      Menebang kayu di hutan lindung secara sewenang-wenang mengakibat kan hutan menjadi gundul. Hutan yang gundul akan memperbesar peluang terjadinya erosi, kekeringan, dan tanah tandus.
e.      Membuang limbah rumah tangga maupun industri secara sembarangan.
b.      Tujuan pembangunan berwawasan lingkungan hidup, antara lain: 
a.      tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup;
b.      terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindakan yang melindungi lingkungan hidup;
c.       terjaminnya kepentingan generasi sekarang dan generasi yang akan datang;
d.      tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup;
e.      terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana; 
f.        terlindunginya wilayah Indonesia dari pengaruh negatif pembangu nan, seperti pencemaran tanah, air, dan udara.
Analisis mengenai dampak lingkungan merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup. Amdal merupakan telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting terhadap suatu usaha dan atau kegiatan. Adapun bagi proyek-proyek yang sudah berjalan, dan sebelumnya tidak dilengkapi dengan dokumen Amdal, akan dilakukan audit lingkungan. Audit lingkungan adalah suatu proses evaluasi yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha untuk menilai tingkat ketaatan terhadap persyaratan hukum yang berlaku dan kebijaksanaan atau standar yang telah ditetapkan.
Dalam pembangunan berwawasan lingkungan hidup, peran serta masyarakat juga sangat dibutuhkan. Kemajuan tingkat pembangunan pada setiap sektor kehidupan masyarakat dewasa ini membawa implikasi terhadap adanya perilaku manusia yang memiliki wawasan terhadap pelestarian lingkungan hidup sebagai habitat bagi akumulasi dan interaksi berbagai komponen biotik dan abiotik.
Pelestarian dan pemanfaatan lingkungan hidup mutlak diperlukan demi terwujudnya pembangunan berkelanjutan sehingga potensi dan kekayaan alam Indonesia dapat diwariskan pada generasi yang akan datang.

»   Pemanfaatan Lingkungan Hidup

PEMANFAATAN LINGKUNGAN HIDUP YANG MENCERMINKAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Pemanfaatan yang berdasarkan prinsip ekoefisiensi. Prinsip ini merupakan penerapan suatu manajemen yang memadukan efisiensi ekonomi dan efisiensi lingkungan. Ekoefisien merupakan penggunaan barang secara tepat dan berguna untuk memenuhi kebutuhan penduduk.
Description: Pelestarian Lingkungan Hidup Dalam Kaitannya Dengan Pembangunan Berkelanjutan Rating: 4.5 Reviewer: Unknown - ItemReviewed: Pelestarian Lingkungan Hidup Dalam Kaitannya Dengan Pembangunan Berkelanjutan

Related Posts:

0 Response to "Pelestarian Lingkungan Hidup Dalam Kaitannya Dengan Pembangunan Berkelanjutan"

Post a Comment