Menurut Otto Sumarwoto (1989) Lingkungan hidup adalah
kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk
di dalamnya manusia dan perilakunya yang memengaruhi kelangsungan hidup dan
kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
»
Pelestarian Lingkungan Hidup Dalam Kaitannya Dengan Pembangunan
Berkelanjutan
Melestarikan
lingkungan hidup merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi dan bukan
hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemimpin negara saja, melainkan
tanggung jawab setiap insan di bumi, dari balita sampai manula. Setiap orang
harus melakukan usaha untuk menyelamatkan lingkungan hidup di sekitar kita
sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Sekecil apa pun usaha yang kita
lakukan sangat besar manfaatnya bagi terwujudnya bumi yang layak huni bagi
generasi anak cucu kita kelak.
Upaya pemerintah
untuk mewujudkan kehidupan adil dan makmur bagi rakyatnya tanpa harus
menimbulkan kerusakan lingkungan ditindaklanjuti dengan menyusun program
pembangunan berkelanjutan yang sering disebut sebagai pembangunan berwawasan
lingkungan.
Adapun ciri-ciri Pembangunan Berwawasan
Lingkungan adalah sebagai berikut:
a) Menjamin
pemerataan dan keadilan.
b)
Menghargai keanekaragaman hayati.
c)
Menggunakan pendekatan integratif.
d) Menggunakan
pandangan jangka panjang.
Sebagai warga
negara yang baik, masyarakat harus memiliki kepedulian yang tinggi terhadap
kelestarian lingkungan hidup di sekitarnya sesuai dengan kemampuan
masing-masing.
Beberapa upaya yang dapat dilakuklan masyarakat
berkaitan dengan pelestarian lingkungan hidup antara lain:
1.
Pelestarian tanah (tanah datar, lahan
miring/perbukitan)
Upaya pelestarian
tanah dapat dilakukan dengan cara menggalakkan kegiatan menanam pohon atau
penghijauan kembali (reboisasi) terhadap tanah yang semula gundul. Untuk daerah
perbukitan atau pegunungan yang posisi tanahnya miring perlu dibangun
terasering atau sengkedan, sehingga mampu menghambat laju aliran air hujan.
2.
Pelestarian udara
Upaya yang dapat
dilakukan untuk menjaga agar udara tetap bersih dan sehat antara lain:
a) Menggalakkan
penanaman pohon atau pun tanaman hias di sekitar kita
b)
Mengupayakan pengurangan emisi atau pembuangan
gas sisa pembakaran,
c) Mengurangi
atau bahkan menghindari pemakaian gas kimia yang dapat merusak lapisan ozon di
atmosfer
3.
Pelestarian hutan
Upaya yang dapat
dilakukan untuk melestarikan hutan:
a) Reboisasi
atau penanaman kembali hutan yang gundul.
b)
Melarang pembabatan hutan secara sewenang-wenang.
c)
Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang
pohon.
d)
Menerapkan sistem tebang–tanam dalam kegiatan penebangan
hutan.
e)
Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang
melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan.
f)
Rehabilitasi
lahan, yaitu pengembalian tingkat kesuburan tanah-tanah yang kritis dan tidak
produktif.
g)
Pengaturan tata
guna lahan serta pola tata ruang wilayah sesuai dengan karakteristik dan
peruntukan lahan.
h)
Menjaga daerah
resapan air (catchment area) diupayakan senantiasa hijau dengan cara ditanami
oleh berbagai jenis tanaman keras sehingga dapat menyerap air dengan kuantitas
yang banyak yang pada akhirnya dapat mencegah banjir, serta menjadi persediaan
air tanah.
i)
Pembuatan
sengkedan (terasering) atau lorak mati bagi daerah-daerah pertanian yang
memiliki kemiringan lahan curam yang rentan terhadap erosi.
j)
Rotasi tanaman
baik secara tumpangsari maupun tumpang-gilir, agar unsur-unsur hara dan
kandungan organik tanah tidak selamanya dikonsumsi oleh satu jenis tanaman.
k)
Penanaman dan
pemeliharaan hutan kota. Hal ini dimaksudkan supaya kota tidak terlalu panas
dan terkesan lebih indah. Mengingat pentingnya hutan di daerah perkotaan, hutan
kota sering dinamakan paru-paru kota.
4.
Pelestarian laut dan pantai
Adapun upaya untuk
melestarikan laut dan pantai dapat dilakukan dengan cara:
a) Melakukan
reklamasi pantai dengan menanam kembali tanaman bakau di areal sekitar pantai.
b)
Melarang pengambilan batu karang yang ada di
sekitar pantai maupun di dasar laut, karena karang merupakan habitat ikan dan
tanaman laut.
c)
Melarang
pemakaian bahan peledak dan bahan kimia lainnya dalam mencari ikan.
d)
Melarang
pemakaian pukat harimau untuk mencari ikan.
e)
Larangan
pembuangan limbah rumah tangga agar tidak langsung ke sungai.
f)
Penyediaan
tempat sampah, terutama di daerah pantai yang dijadikan lokasi wisata.
g)
Menghindari
terjadinya kebocoran tangki-tangki pengangkut bahan bakar minyak pada wilayah
laut.
h)
Memberlakukan
Surat Izin Pengambilan Air ( SIPA ) terutama untuk kegiatan industri yang
memerlukan air.
i)
Netralisasi
limbah industri sebelum dibuang ke sungai. Dengan demikian, setiap pabrik atau
industri wajib memiliki unit pengolah limbah yang dikenal dengan istilah
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
j)
Mengontrol kadar
polusi udara dan memberi informasi jika kadar polusi melebihi ambang batas,
yang dikenal dengan emisi gas buang.
k)
Penegakan hukum
bagi pelaku tindakan pengelolaan sumber daya perikanan yang menggunakan alat
tangkap ikan pukat harimau atau sejenisnya yang bersifat merugikan.
l)
Pencagaran
habitat-habitat laut yang memiliki nilai sumber daya yang tinggi, seperti yang
telah diberlakukan pada Taman Laut Bunaken dan Taman Laut Kepulauan Seribu.
5.
Pelestarian flora dan fauna
Upaya yang dapat
dilakukan untuk menjaga kelestarian flora dan fauna di antaranya adalah:
a) Mendirikan
cagar alam dan suaka margasatwa.
b)
Melarang kegiatan perburuan liar.
c) Menggalakkan
kegiatan penghijauan.
Pembangunan
merupakan suatu upaya sadar dan terus menerus yang bertujuan untuk mencapai
kesejahteraan manusia Indonesia, baik secara material maupun spiritual.
Kegiatan pembangunan merupakan kegiatan yang tidak dapat dihentikan guna
meningkatkan kesejahteraan manusia. Namun, mengingat pembangunan itu sendiri
merupakan upaya penggabungan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia,
sangatlah sulit jika proses pembangunan tidak mengganggu keseimbangan
lingkungan. Oleh karena itu sebagian ahli lingkungan hidup sering menyatakan
bahwa proses pembangunan merupakan aktivitas manusia yang bersifat dilematis.
Dewasa ini dalam
rangka menjaga kelestarian lingkungan hidup, di negara Indonesia telah
diberlakukan satu kebijaksanaan pembangunan yang tidak harus merusak lingkungan
hidup tetapi harus dilestarikan, yaitu pembangunan berwawasan lingkungan
hidup.
Pada dasarnya
Pembangunan Berwawasan Lingkungan Hidup adalah suatu upaya sadar dan terencana
yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya alam ke dalam proses
pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup masa kini
dan generasi masa depan. Di dalam istilah sehari-hari, pembangunan berwawasan
lingkungan hidup sering dikemukakan sebagai pembangunan berkelanjutan. Adapun
pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi
lingkungan hidup yang meliputi kebijakan penataan, pemanfaatan, pengembangan,
pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.
Pengertian pembangunan berwawasan lingkungan tersebut
memberikan gambaran bahwa minimal terdapat tiga hal yang perlu diperhatikan
dalam pembangunan berwawasan lingkungan hidup yang berkelanjutan yaitu:
1. pengelolaan
sumber daya alam secara bijaksana;
2. pembangunan
berkesinambungan sepanjang masa; dan
3. peningkatan
kualitas hidup generasi.
Dengan demikian, pengelolaan sumber daya alam yang tidak
bijaksana akan menimbulkan perubahan secara langsung maupun tidak langsung
terhadap sifat fisik dan hayati lingkungan yang mengakibatkan lingkungan hidup
tidak berfungsi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan. Bentuk-bentuk
kegiatan yang tidak bijaksana, antara lain sebagai berikut.
a.
Berburu binatang
yang telah dilindungi oleh undang-undang dapat memusnahkan binatang langka.
b.
Menangkap ikan
di sungai, danau, maupun laut dengan menggunakan bahan peledak, listrik, atau
racun akan mematikan seluruh jenis ikan.
c.
Pembangunan
rumah, permukiman, dan fasilitas sosial di daerah sempadan sungai dan di daerah
resapan air.
d.
Menebang kayu di
hutan lindung secara sewenang-wenang mengakibat kan hutan menjadi gundul. Hutan
yang gundul akan memperbesar peluang terjadinya erosi, kekeringan, dan tanah
tandus.
e.
Membuang limbah
rumah tangga maupun industri secara sembarangan.
b.
Tujuan
pembangunan berwawasan lingkungan hidup, antara lain:
a.
tercapainya
keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup;
b.
terwujudnya
manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan
tindakan yang melindungi lingkungan hidup;
c.
terjaminnya
kepentingan generasi sekarang dan generasi yang akan datang;
d.
tercapainya
kelestarian fungsi lingkungan hidup;
e.
terkendalinya
pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;
f.
terlindunginya
wilayah Indonesia dari pengaruh negatif pembangu nan, seperti pencemaran tanah,
air, dan udara.
Analisis mengenai dampak lingkungan merupakan kajian
mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup. Amdal merupakan telaahan secara cermat dan
mendalam tentang dampak besar dan penting terhadap suatu usaha dan atau
kegiatan. Adapun bagi proyek-proyek yang sudah berjalan, dan sebelumnya tidak
dilengkapi dengan dokumen Amdal, akan dilakukan audit lingkungan. Audit
lingkungan adalah suatu proses evaluasi yang dilakukan oleh penanggung jawab
usaha untuk menilai tingkat ketaatan terhadap persyaratan hukum yang berlaku
dan kebijaksanaan atau standar yang telah ditetapkan.
Dalam pembangunan berwawasan lingkungan hidup, peran
serta masyarakat juga sangat dibutuhkan. Kemajuan tingkat pembangunan pada
setiap sektor kehidupan masyarakat dewasa ini membawa implikasi terhadap adanya
perilaku manusia yang memiliki wawasan terhadap pelestarian lingkungan hidup
sebagai habitat bagi akumulasi dan interaksi berbagai komponen biotik dan
abiotik.
Pelestarian dan pemanfaatan lingkungan hidup mutlak
diperlukan demi terwujudnya pembangunan berkelanjutan sehingga potensi dan
kekayaan alam Indonesia dapat diwariskan pada generasi yang akan datang.
» Pemanfaatan Lingkungan Hidup
PEMANFAATAN
LINGKUNGAN HIDUP YANG MENCERMINKAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Pemanfaatan yang berdasarkan prinsip ekoefisiensi. Prinsip ini merupakan penerapan suatu manajemen yang memadukan efisiensi ekonomi dan efisiensi lingkungan. Ekoefisien merupakan penggunaan barang secara tepat dan berguna untuk memenuhi kebutuhan penduduk.
Description: Pelestarian Lingkungan Hidup Dalam Kaitannya Dengan Pembangunan Berkelanjutan
Rating: 4.5
Reviewer: Unknown -
ItemReviewed: Pelestarian Lingkungan Hidup Dalam Kaitannya Dengan Pembangunan Berkelanjutan
Pemanfaatan yang berdasarkan prinsip ekoefisiensi. Prinsip ini merupakan penerapan suatu manajemen yang memadukan efisiensi ekonomi dan efisiensi lingkungan. Ekoefisien merupakan penggunaan barang secara tepat dan berguna untuk memenuhi kebutuhan penduduk.
0 Response to "Pelestarian Lingkungan Hidup Dalam Kaitannya Dengan Pembangunan Berkelanjutan"
Post a Comment